Rabu, 29 Mei 2013

SOFTSKILL BAB 4 POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

 DAFTAR ISI BAB 4 POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

DAFTAR ISI ........................................................................................................... ii
PENDAHULUAN
Latar Belakang ................................................................................. 1
Rumusan Masalah............................................................................. 1
Tujuan Penulisan………………………………………………....    1
PEMBAHASAN
Pengertian Politik dan Strategi Nasional........................................... 2
Pengertian Strategi dan Strategi Nasional ........................................ 3
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional............. 3
    1.   Kewenangan Daerah.……………………………………..     4
    1.A Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial...……………………    4
    1.B Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata…………………….   5
    1.C Kedudukan dan Peranan Perempuan……………………….  5
    1.D Pemuda dan Olahraga……………………………….……… 6
    1.E Pembangunan Daerah……………………………….……… 7
    2. Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara
        Kesatuan Republik Indonesia…………………………………7
PENUTUP
Kesimpulan........................................................................................ 14

DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………….     15


BAB IV POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



PENDAHULUAN



1. 1 Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme  banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan itu?
2. Apakah pengertian strategi , dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan dari dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas softskill pendidikan kewarganegaraan Diploma Tiga (D3) , Universitas Gunadarma Kalimalang Bekasi , Jurusan Management keuangan .
1 . Untuk mengetahui pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan .
2 . Untuk mengetahui pengertian strategi , dan strategi nasional .
3 . Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas) .



PEMBAHASAN



2 . 1  Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu , pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .

a.       Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.

b.   Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.

c.   Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .

d.   Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .

e.   Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
            Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .


2. 3 Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik” .  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).

Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.

3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

A. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
6. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
9. Memberikan akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.

B. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.
7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wa¬hana persahabatan antarbangsa.
8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.

C. Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.

2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

D. Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

E. Pembangunan Daerah
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

2. Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:

a. Daerah Istimewa Aceh
1) Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2) Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.

b. Irian Jaya
1) Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2) Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan ber¬martabat.

c. Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.

2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan.

3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.

4. Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.

5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.
g. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan

1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangun¬an.

2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.

3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.

4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.

5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

a. Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:

1. Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.

2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.

3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.

4. Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

5. Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pem¬bangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pen¬dapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai.

B. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:

1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.

3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.

4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.

6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.




7.  Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.





































PENUTUP

3 . 1  Kesimpulan
Dari pembahasan di bab sebelumnya kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.

                 Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia  . Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya .

3.2  Sumber
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar