Kamis, 08 November 2012

TUGAS 2 SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



 Pengertian , Prinsip dan Ciri" Khas Ekonomi Koperasi
 
PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
Di bawah ini adalah pengertian koperasi dari berbagai sumber

a.  Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi    kepentingan bersama (sumber : id.wikipedia.org)


b.  Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama  secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya (sumber : Drs. A. Chaniago) 


c.  Koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (sumber : Undang-Undang No.12 Tahun 1967)

d.  Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi (sumber : Dr. Fay - 1980)

e.  Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya (sumber : R.M Margono Djojohadikoesoemo)

f.  Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya (sumber : Prof. R.S. Soeriaatmadja)
 
g.  Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial (sumber : Paul Hubert Casselman)

H.  Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong (sumber : Margaret Digby)


I.  Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota (sumber : Dr. G Mladenata)

Prinsip-prinsip Koperasi Ekonomi Koperasi.

Prinsip-prinsip Koperasi.
Koperasi dijalankan berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman untuk melaksanakan nilai-nilai Koperasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi, diantaranya :
  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan kepada anggota secara seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi serta mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu harus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya pengawasan yang demokratis dari semua anggotanya untuk mempertahankan otonomi koperasi.


  1. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  2. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif dan dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  3. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.







CIRI-CIRI HKAS EKONOMI KOPERASi
Berikut ini merupakan beberapa prinsip yang melandasi koperasi :
- keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka,
- pengelolaan yang dilakukan secara demokratis,
- pembagian Sisa Hasil Usaha menurut jasa masing-masing anggota,
- balas jasa terbatas atas modal, dan
- kemandirian.
Sedangkan ciri khas koperasi yang tidak terdapat pada prinsip ekonomi adalah :
1. Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.
2. Sistem pengelolaan dan operasional yang dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan pada anggota.
3. Dalam pelaksanaanya diperuntukkan dan diprioritaskan untuk kepentingan anggotanya.
Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum. Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk diterapkan dalam masyarakat majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas karena disusun berdasarkan asas kooperatif.

Ciri Khas Koperasi yang tidak terdapat pada Prinsip Ekonomi
(a) sifat keanggotaan,
(b) pembagian keuntungan,
(c) hubungan personal antara organisasi dan manajer,
 (d) keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi, dan (e) hubungan organisasi dan masyarakat. Penjelasannya seperti :

·         Berasas kekeluargaan dan bersifat terus menerus
·         Prinsip Kebersamaan, yang selalu mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
·         Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
·         Anggota yang diutamakan, anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama,
·         Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota yang diperoleh dari simpanan para anggotanya. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Bekerja dengan terang-terangan
·         bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban agar bisa mencapai tujuan.
·         Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar